Jerman setujui pemangkasan pajak bahan bakar demi atasi lonjakan harga
Berlin (ANTARA) - Kedua majelis parlemen Jerman pada Jumat (25/9) waktu setempat menyetujui undang-undang (UU) untuk memangkas sementara pajak bahan bakar, sebagai upaya membuka jalan menurunkan harga bensin dan solar di tengah lonjakan harga bahan bakar yang membebani rumah tangga dan pelaku usaha.
Bundestag, majelis rendah parlemen Jerman, dan Bundesrat, yang mewakili 16 negara bagian federal Jerman, sama-sama menyetujui langkah itu. UU tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan berlangsung hingga akhir tahun, kata pemerintah federal Jerman dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pajak atas bensin dan solar akan dipangkas guna memberikan keringanan sekitar 17 sen euro (1 euro = Rp20.391) per liter, serupa dengan pengurangan sementara yang diberlakukan pada Mei dan Juni lalu.
Total biaya pengurangan pajak tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2,5 miliar euro, dengan negara-negara bagian federal menanggung separuh dari jumlah tersebut, kata pemerintah Jerman.
Mengutip eskalasi konflik di Timur Tengah yang kembali terjadi, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan harga energi dan bahan bakar telah memberikan beban berat bagi konsumen serta perekonomian Jerman.
Berlin juga merencanakan langkah-langkah lanjutan untuk menekan biaya bahan bakar. Pemerintah Jerman menyatakan akan menggelar pembicaraan dengan industri perminyakan guna memberlakukan pembatasan sementara terhadap harga bensin dan solar selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.
Kenaikan biaya energi turut menambah tekanan inflasi terhadap perekonomian terbesar di Eropa tersebut. Tingkat inflasi Jerman naik menjadi 2,9 persen pada Agustus dari 2,8 persen pada Juli, sementara harga energi melonjak 10,5 persen secara tahunan (year on year), menurut data resmi.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.