Kabar Baik untuk Nelayan, Harga BBM Kapal 30–200 GT Turun Jadi Rp15.000 per Liter
AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan nasional.
Dia menjelaskan, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Koperasi Nelayan, Desa Pesisir Bakal Punya Cold Storage hingga Kapal Besar
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300," kata Airlangga, dikutip Selasa (14/7/2026).
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600," jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Nantinya, subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.
Oleh karena itu, Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,"ujarnya
Subsidi Tak Gunakan APBN
Sementara itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepastian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan, agar dapat menjalankan usahanya dengan biaya operasional yang lebih terjangkau.
Baca Juga: BBM Nelayan 30-200 GT Bakal Dapat Harga Khusus, Ini Pertimbangan Pemerintah
"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Dia juga memastikan Kementerian ESDM segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui penerbitan surat keputusan. Mengenai pembiayaan subsidi, Bahlil menegaskan tidak bersumber dari APBN.
"Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP," tegasnya.