Kajati Sumut Muhibuddin masuk tim penyidik khusus kasus Febrie Adriansyah - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin dipercaya menjadi anggota tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penunjukan Muhibuddin merupakan amanah yang diyakini akan dijalankan secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai insan Adhyaksa.
"Terkait profesionalisme, kita tentu yakin bahwa beliau profesional," kata Rizaldi ketika dihubungi dari Medan, Jumat (17/7).
Menurut dia, setiap insan Adhyaksa yang mendapat mandat menangani suatu perkara wajib bekerja secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Muhibuddin diketahui pernah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Agung menunjuknya sebagai anggota tim penyidik khusus.
"Benar. Beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," kata Rizaldi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
Selain Muhibuddin, anggota tim tersebut yakni Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung.
Kemudian Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.
Anang mengatakan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi dalam penanganan perkara.
Meski demikian, tim penyidik khusus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni terkait PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.