Kanwil Kemenkum Babel evaluasi lima peraturan daerah Bangka Tengah - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengevaluasi lima peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangka Tengah, guna memastikan regulasi yang berlaku tetap harmonis, efektif dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini bagian penting dalam menciptakan regulasi daerah yang berkualitas," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan hasil analisis dan evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tetap relevan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya memberikan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan semakin harmonis, implementatif, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Kita berharap rekomendasi hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan pelaksanaan analisis dan evaluasi dilakukan menggunakan enam dimensi penilaian sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peraturan daerah tersebut memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya setelah berlakunya berbagai regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selain aspek kesesuaian regulasi, evaluasi juga menemukan perlunya penyempurnaan terhadap harmonisasi norma, kejelasan rumusan, efektivitas pelaksanaan, mekanisme pengawasan, perizinan, serta ketentuan sanksi pidana.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Kanwil Kemenkum Babel merekomendasikan beberapa tindak lanjut, yaitu pencabutan dan penggantian Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol direkomendasikan untuk dilakukan perubahan secara parsial," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.