peezycoineth.vip

Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga Raperbup Bartim dan Sukamara

2026-09-23 10:57

Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga Raperbup Bartim dan Sukamara

Rabu, 23 September 2026 17:57 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga Raperbup Bartim dan Sukamara. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Kalteng melakukan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan bupati (Raperbub) Barito Timur (Barim) dan Sukamara secara daring dalam rangka memastikan kualitas regulasi sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Rabu.

Dia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik sejak tahap perancangannya.

Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan proses penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan lainnya, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

"Kami ingin regulasi daerah yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," katanya.

Menurutnya, kualitas regulasi akan turut menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum memiliki kepastian dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Pemerintah daerah juga memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu, proses harmonisasi harus mampu mempertemukan kebutuhan daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan hasil telaah terhadap masing-masing rancangan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketepatan dasar hukum, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta kejelasan dan konsistensi rumusan norma.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng terus memperkuat perannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang harmonis dan terukur diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di daerah.

Dengan harmonisasi yang dilakukan secara cermat dan kolaboratif, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Rapat dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jhon Wahyudi, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Dina Kamiati serta perwakilan Bagian Hukum Setda, Nurmila.

Sementara itu, jajaran Pemkab Sukamara mengikuti pembahasan secara virtual seperti Sekretaris Daerah, Sunardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yofi Yudistira, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Denny Yudhistira Kiurniawan serta sejumlah pejabat lain di lingkup pemkab setempat.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa Raperbup tentang Corporate University diarahkan untuk memperkuat sistem pengembangan kompetensi aparatur secara terintegrasi dan berkelanjutan. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas aparatur sekaligus menunjang pencapaian target pembangunan daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukamara menjelaskan bahwa Raperbup tentang pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik disusun sebagai salah satu instrumen untuk mendukung perlindungan dan pembentukan perilaku positif peserta didik.

Adapun Raperbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal diarahkan untuk memberikan kerangka kebijakan yang lebih jelas dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan ekonomi daerah.

Baca juga: DPRD Barut uji publik dua raperda, tekankan perlindungan kekayaan intelektual

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng dampingi perlindungan produk usaha batik di Lamandau

Baca juga: Kemenkum catatkan hak cipta 13 lagu dari Kabupaten Lamandau

Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.