Karantina Lampung sebut Bakauheni rawan penyelundupan satwa
Karantina Lampung sebut Bakauheni rawan penyelundupan satwa
Jumat, 17 Juli 2026 17:20 WIB
Petugas Karantina Lampung bersama pihak terkait berhasil menyelamatkan ratusan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. ANTARA/HO-Karantina Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyebut Pelabuhan Bakauheni masih menjadi titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Jawa sehingga pengawasan perlu diperkuat.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, sebagaimana dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat, mengatakan penguatan pengawasan harus dilakukan mulai dari daerah asal di berbagai provinsi di Pulau Sumatra untuk menekan penyelundupan satwa dan tumbuhan ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia.
Donni mengatakan hingga kini Karantina Lampung telah mengamankan 3.076 ekor satwa liar tanpa dokumen resmi dari berbagai upaya penyelundupan.
"Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.
Menurut dia, persyaratan karantina merupakan instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, sah, serta tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.
Ia menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Ia menegaskan Karantina Lampung terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu utama lalu lintas komoditas dan satwa antarpulau.
"Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Lampung sebut Bakauheni rawan penyelundupan satwa
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.