peezycoineth.vip

Karya anak Banuamakin terlindungi, Kemenkum Kalsel serahkan 25 surat pencatatan ciptaan gratis - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026-08-20 11:46
Kami sangat mengapresiasi program pencatatan Hak Cipta gratis ini

Banjarmasin (ANTARA) - Karya anak Banua mendapat kado istimewa pada momentum Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Sebanyak 25 Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kepada para kreator, seniman, dan masyarakat sebagai bagian dari Program Pencatatan Hak Cipta Gratis 1.000 Ciptaan yang digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (19/8).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, kepada perwakilan penerima dalam rangkaian Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.

Program ini merupakan langkah nyata Kementerian Hukum melalui DJKI dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan Hak Cipta. Tidak sekadar memberikan layanan gratis, program tersebut juga menjadi bentuk fasilitasi dan apresiasi kepada para Kreator, Seniman, dan Masyarakat Luas atas karya yang telah dihasilkan.

Secara nasional, program ini menargetkan 1.000 pencatatan Hak Cipta gratis yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Karya yang menjadi sasaran antara lain mencakup bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literatur.

Di Kalimantan Selatan, sebanyak 25 karya memperoleh fasilitasi pencatatan melalui program tersebut. Tiga penerima hadir secara simbolis mewakili keseluruhan penerima. 

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin menerima Surat Pencatatan Ciptaan atas film “Dibalik Tajau” karya Muhammad Randy Fitrawan. Selanjutnya, Gita Kinanthi Purnama Asri Adinda dari Universitas PGRI Kalimantan menerima pencatatan atas karya tari/seni pertunjukan “Respon Ruang Leut”. Sementara itu, perwakilan Yayasan Bilik Budaya Tapin menerima Surat Pencatatan Ciptaan atas pentas musik “Asa Swara-Tapin Art Fest 2026” karya Yayasan Bilik Budaya Tapin.

Ketiganya menjadi representasi dari 25 kreator dan pemilik karya yang mendapatkan fasilitasi pencatatan Hak Cipta secara gratis di Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program tersebut dan mengajak para kreator untuk menjadikan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari perjalanan berkarya.

“Kami sangat mengapresiasi program pencatatan Hak Cipta gratis ini. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan dan penghargaan kepada para kreator. Kami berharap para penerima tidak berhenti pada pencatatan, tetapi terus berkarya, mengembangkan, dan memanfaatkan karya tersebut sehingga memberikan nilai tambah bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat,” ujar Alex.

Menurutnya, Kalimantan Selatan memiliki banyak potensi kreativitas dan karya lokal yang memiliki karakter serta nilai ekonomi. Karena itu, kesadaran untuk melindungi karya perlu terus ditingkatkan.

“Karya masyarakat Kalimantan Selatan memiliki potensi yang luar biasa. Jangan sampai kreativitas yang sudah dihasilkan tidak mendapatkan pelindungan. Kami mengajak para seniman, kreator, pelaku ekonomi kreatif, maupun masyarakat luas untuk mencatatkan karya mereka dan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset yang dapat dikembangkan,” tambahnya.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem kepada perwakilan penerima. (ANTARA/Firman)

Program tersebut terselenggara melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelindungan Hak Cipta sekaligus pemberian apresiasi kepada para kreator dan masyarakat.

Bagi Kemenkum Kalsel, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting agar karya masyarakat tidak hanya dikenal dan diapresiasi, tetapi juga memiliki bukti pencatatan dan kepastian administratif sebagai bagian dari pelindungan Kekayaan Intelektual. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan untuk semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan layak mendapatkan pelindungan.

Karya boleh lahir dari kreativitas, tetapi pelindungan memastikan karya tersebut memiliki jejak dan pengakuan. Melalui Program Pencatatan Hak Cipta Gratis, Kementerian Hukum bersama DJKI terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kreator, seniman, dan masyarakat untuk melindungi karyanya.

Hari Pengayoman ke-81 bukan hanya tentang merayakan pengabdian, tetapi juga tentang memastikan karya anak bangsa mendapatkan tempat, penghargaan, dan pelindungan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Tim Humas, Ed: Eko)

Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.