peezycoineth.vip

Kasus Dana Hibah Jatim, 3 Penyuap Anggota DPR Anwar Sadad Ditahan KPK

2026-07-22 12:03

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka pemberi suap kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Mereka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah (MF) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Pemberian suap dilakukan saat Anwar Sadad menjadi Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli.

Selain ketiganya, KPK seharusnya menahan Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKB Mochammad Mahrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mahrus tidak hadir dan sudah memberikan konfirmasi.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari klaster kedua dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah Jawa Timur. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster.

Klaster pertama sebelumnya telah bergulir di persidangan dengan terdakwa Hasanuddin selaku anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang telah divonis bersalah.

Sementara mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sempat menjadi tersangka, namun status hukumnya gugur karena meninggal dunia. Adapun tersangka A. Royan belum ditahan lantaran sedang sakit.

Taufik mengungkapkan perkara ini berawal ketika Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur memperoleh jatah dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp291,5 miliar pada periode 2019-2022.

Rinciannya terdiri atas Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

“Bahwa dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi ‘jatah’ AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD,” kata Taufik.

“Adapun terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada saudara MHD (Mahud) selaku Anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024,” lanjutnya.

Menurut KPK, koordinator lapangan yang bersedia membayar komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.

“Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen,” ujarnya.

Komitmen fee tersebut diduga diberikan melalui tiga mekanisme, yakni diserahkan secara tunai kepada Anwar Sadad, diserahkan secara tunai maupun transfer melalui orang kepercayaannya Bagus Wahyudiono, atau dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

“Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen,” jelas Taufik.

KPK juga menemukan praktik pemotongan dana hibah di tingkat koordinator lapangan. Menurut Taufik, sekitar 20 hingga 30 persen dana hibah yang diterima setiap kelompok masyarakat kembali dipotong sehingga dana yang benar-benar diterima masyarakat hanya sekitar 55 hingga 80 persen dari nilai anggaran.

Dalam skema tersebut, AY, RWR, dan MF diduga melakukan pengondisian untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing dengan memberikan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono.

“Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud,” jelas Taufik.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar demi memperoleh dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp24 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+