peezycoineth.vip

Kekerasan anak berulang, sistem pencegahan perlu diperkuat

2026-09-16 19:45

Sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang muncul dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan perlunya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak, tidak hanya penanganan setelah kekerasan terjadi.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan terjadi di sejumlah lingkungan yang semestinya memberikan rasa aman, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga lingkungan masyarakat. Di Cianjur, polisi menangkap seorang pria berinisial MD yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun sejak September 2025. Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut berlangsung berulang dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakannya kepada orang lain. Korban kemudian melapor dengan didampingi kakeknya.

Kasus lain terjadi di Pati. Seorang pengasuh pondok pesantren berusia 47 tahun ditangkap polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mendatangi lingkungan pesantren dan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Di lingkungan pendidikan formal, seorang guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di salah satu SMA di Subang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan Polres Subang pada 11 September 2026.

Sementara di Cirebon, polisi menangani dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun yang diduga dilakukan seorang pedagang makanan keliling. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua mencurigai perilaku pelaku dan kemudian berkomunikasi dengan orang tua lainnya.

Menurut Hetifah, berbagai kasus tersebut memiliki latar dan lokasi berbeda, tetapi memperlihatkan persoalan yang sama, yakni anak dapat menjadi korban ketika berhadapan dengan orang dewasa yang dikenal, dipercaya, atau memiliki posisi otoritas.

“Persoalan yang perlu kita jawab bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah kekerasan terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan berulang kali,” kata Hetifah, Rabu (16/9).

Ia mengatakan anak tidak selalu mampu menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban. Ketakutan, ancaman, rasa malu, ketergantungan kepada pelaku, hingga ketidaktahuan mengenai bentuk kekerasan dapat membuat anak memilih diam.

“Ketika pelaku mempunyai posisi sebagai orang tua, guru, pengasuh, atau tokoh yang dihormati, ketimpangan relasi kuasa menjadi semakin besar. Karena itu, sistem perlindungan harus mampu bekerja bahkan ketika anak belum mampu atau belum berani melapor,” ujarnya.

Data nasional juga menunjukkan persoalan kekerasan terhadap anak masih serius. Laporan SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban pada 2024. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam periode 2020–2024. Laporan yang sama mencatat 11.770 korban anak mengalami kekerasan seksual pada 2024.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa peningkatan jumlah laporan perlu dibaca secara hati-hati. Kenaikan angka pencatatan dapat mencerminkan kombinasi antara terjadinya kekerasan dan meningkatnya kesadaran serta keberanian masyarakat untuk melapor.

Karena itu, ia mendorong penguatan pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, pesantren, hingga lingkungan masyarakat. Menurutnya, guru, tenaga kependidikan, pengasuh, tenaga kesehatan, aparat desa, dan masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan serta mengetahui mekanisme pelaporan yang tepat.

“Kanal pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Anak tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk menyelamatkan dirinya sendiri,” kata Hetifah.

Khusus lembaga pendidikan dan pendidikan keagamaan, Hetifah menilai mekanisme perlindungan anak tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pimpinan lembaga. Anak perlu memiliki saluran pengaduan alternatif ketika orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut justru diduga menjadi pelaku.

Selain pencegahan, ia menekankan pentingnya pemulihan korban. Anak yang menjadi korban perlu memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan untuk tetap mendapatkan pendidikan.

“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan dapat kembali menjalani kehidupan serta pendidikannya dengan aman,” ujarnya.

Hetifah meminta kasus-kasus yang muncul menjadi bahan evaluasi bersama bagi Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang ditangani setelah kejadian, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah dan mendeteksi kekerasan sedini mungkin.

“Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya. Orang dewasa dan sistem di sekelilingnyalah yang mempunyai kewajiban untuk mengenali risiko, mendengar suara anak, dan bertindak sebelum kekerasan berlangsung berulang,” tutur Hetifah.