Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung periksa 9 saksi
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung periksa 9 saksi
Jumat, 7 Agustus 2026 22:17 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang merinci, empat orang saksi diperiksa di Bandung, Jawa Barat, dan lima orang saksi, salah satunya pengacara Don Ritto, diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain memeriksa saksi, penyidik Tim 9 juga menggeledah sebuah rumah di Bandung yang diduga milik tersangka Nurman Herin.
Ia mengatakan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, langkah penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.