Kebijakan potongan komisi ojol delapan persen sudah berjalan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Yassierli mengatakan implementasi pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi telah berjalan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI sebelumnya pada 23 Juli 2026.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia menjelaskan pada rapat koordinasi yang sebelumnya digelar pemerintah pada Kamis (23/7/2026), menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Yassierli menambahkan koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat itu juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui seusai rapat.
Baca juga: Pemerintah berkomitmen melindungi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT
Dasco yang memimpin rapat itu menjelaskan selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Dudy mengatakan perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026