Kebijakan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Aturan Teknis Dikebut
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan sertifikasi wajib halal akan berlaku 18 Oktober 2026. Seiring hal itu, tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal akan diatur melalui peraturan badan (Perban). Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian(Wamenko) Dradjad Hari Wibowo pun mendorong penyiapan aturan teknis penerapan kewajiban sertifikasi halal paling lambat 11 Oktober 2026
Adapun Pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional seiring dengan semakin dekatnya implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah sekaligus memperkuat daya saing industri nasional, memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, serta membuka peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar global.
“Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” tutur Wamenko Dradjad Hari Wibowo mewakili Menko Airlangga Hartarto saat menghadiri Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/10/2026), mengutip ekon.go.id.
Ia menegaskan, penguatan ekosistem halal perlu berjalan seiring dengan fundamental ekonomi nasional yang tetap terjaga. Pada semester I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,45% secara cumulative-to-cumulative (ctc), sementara inflasi September 2026 tercatat 3,28% (year-on-year). Realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% (yoy), dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp290,52 triliun kepada 3,61 juta debitur.
Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah memiliki ruang pengembangan yang besar untuk semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pemerataan.
Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, dengan total aset industri keuangan syariah mencapai Rp 3.131,02 triliun. Namun demikian, pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah masih memiliki ruang yang luas untuk ditingkatkan, termasuk melalui optimalisasi instrumen sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Penguatan Ekosistem Halal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369086/original/027854700_1791467598-Forum_Tukar_Pikiran_Implementasi_Wajib_Halal-8_oktober_2026b.jpg)
Perbesar
Penguatan ekosistem halal menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi syariah. Saat ini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan 14,68 juta produk bersertifikat halal, sementara pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) telah terjalin dengan 39 negara.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan peluang yang semakin besar bagi produk halal Indonesia untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
Sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024, kebijakan Wajib Halal secara resmi mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026, termasuk untuk produk alat kesehatan kategori risiko A.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, Pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian/Lembaga teknis menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Kepala BPJPH (Perban) yang mengatur penahapan, pendampingan UMK, serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” tegas Wamenko Dradjad.
Evaluasi dan Perbaikan Akan Dilakukan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369087/original/066256400_1791467636-Forum_Tukar_Pikiran_Implementasi_Wajib_Halal-8_oktober_2026c.jpg)
Perbesar
Guna memastikan implementasi berjalan secara efektif, Pemerintah terus memperkuat kesiapan ekosistem halal yang mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, supply chain, serta dukungan sistem dan industri keuangan syariah.
Hingga saat ini, ekosistem tersebut didukung antara lain oleh 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA), serta 5.745 Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas (RPH/RPU) bersertifikat. Pemerintah juga terus memperkuat program SEHATI berupa sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” pungkas Wamenko Dradjad.
Turut hadir dalam forum tersebut yakni Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad.
Selain itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Nuryani Yunus, Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian Eripson Mangasi Hamonangan, serta jajaran Dewan Pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam tingkat pusat
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6