KEHATI: Kebijakan iklim integrasikan perlindungan dan kepentingan
Jakarta (ANTARA) - Yayasan KEHATI mendorong agar kebijakan perubahan iklim nasional mengintegrasikan perlindungan hayati dan kepentingan masyarakat, terutama kelompok paling rentan terdampak krisis iklim.
Menurut Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto menjaga keseimbangan antara strategi mitigasi dan adaptasi dalam regulasi perubahan iklim sangat penting.
"RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi," kata Rony dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KEHATI menyatakan perubahan iklim telah memicu berbagai dampak, mulai dari kenaikan muka air laut, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga banjir serta kehilangan keanekaragaman hayati.
Dampak tersebut dinilai paling berat dirasakan masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Kondisi itu disebut menunjukkan adanya persoalan keadilan iklim. Kelompok masyarakat yang kontribusinya terhadap emisi karbon relatif kecil justru dapat menghadapi dampak yang lebih besar akibat perubahan iklim.
Di sisi lain, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati memiliki hubungan yang saling memengaruhi.
Keanekaragaman hayati berperan sebagai penyerap karbon alami, sementara perubahan iklim dapat mempercepat kerusakan hingga kepunahan berbagai spesies.
Menurut KEHATI, kerusakan ekosistem tersebut pada akhirnya berpotensi memperburuk dampak perubahan iklim sekaligus menurunkan kualitas hidup masyarakat.
KEHATI bersama peneliti ITB, BRIN, serta Pusat Analisis Sosial AKATIGA menyusun kajian yang menghasilkan policy brief berjudul "Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati, dan Masyarakat: Telaah Kritis dan Rekomendasi atas Fokus Kebijakan Iklim di Indonesia".
Dalam policy brief tersebut, KEHATI mengidentifikasi empat kesenjangan utama dalam kebijakan iklim nasional.
Pertama, fragmentasi tata kelola perubahan iklim. Menurut kajian tersebut, perhatian terhadap isu iklim belum merata di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dinilai perlu diperkuat.
Kedua, persoalan prioritas dan kesinambungan kebijakan. Kebijakan iklim dinilai masih lebih banyak menitikberatkan pada mitigasi, sementara upaya adaptasi bagi masyarakat rentan, wilayah pesisir, dan pertanian lahan kering belum mendapatkan perhatian serta pendanaan yang sebanding.
Ketiga, keadilan sosial dan keanekaragaman hayati. Kelompok masyarakat yang menghasilkan emisi dalam jumlah relatif kecil justru dapat menanggung dampak perubahan iklim yang lebih besar.
Pada saat yang sama, keanekaragaman hayati yang memiliki peran penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Keempat, belum optimalnya sinkronisasi kebijakan iklim dengan kebijakan pembangunan. KEHATI menyoroti adanya kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan.
Untuk merespons persoalan tersebut, Yayasan KEHATI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim.
Ketujuh rekomendasi itu meliputi penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara utuh dan konsisten; integrasi pengelolaan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati; serta pelaksanaan transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.
KEHATI juga mendorong pengembangan insentif ekonomi hijau bagi produsen maupun konsumen, penguatan sistem pangan lokal untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola dalam penanganan perubahan iklim.
Masukan tersebut muncul di tengah proses pembahasan regulasi perubahan iklim di DPR. Pada September 2026, Komisi XII DPR menyatakan tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah.
Sebelumnya, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sempat ditunda pada Februari 2026 untuk menghindari tumpang tindih dengan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi resiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities)," ujar Rony.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.