peezycoineth.vip

Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka di kasus pencucian uang Febrie Adriansyah

2026-07-30 23:31

Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka di kasus pencucian uang Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 06:31 WIB

Image Print

Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Terkait detail peran Nurman, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.

Usai ditetapkan tersangka, ujar dia, Nurman akan menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis hari ini.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Akan tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.

Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Iya (diperiksa, red.),” kata Rudi Margono.

Rudi mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Terkait nama saksi lainnya, ia tidak mengungkapkannya.

Ia juga mengatakan bahwa hingga pukul 13.35 WIB, pemeriksaan para saksi masih berlangsung.

“Masih, saya juga baru datang,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.