peezycoineth.vip

Kejagung ungkap peran PT PSMI dalam kasus korupsi pemanfaatan hutan

2026-09-10 12:15

Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran PT PSMI dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

"Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi," katanya.

Akan tetapi, kata dia, PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

Kemudian, pada tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Nota itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut (backdate) sejak 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU pada tahun 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” katanya.

Saiful menekankan, perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani secara melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” ujarnya.

Hingga saat ini, sambung dia, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI serta meminta keterangan beberapa ahli.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp1,003 triliun yang diserahkan oleh PT PSMI.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.