peezycoineth.vip

Kejari Cimahi menahan dua tersangka kasus korupsi pelatihan kerja - ANTARA News Jawa Barat

2026-09-02 12:04

Cimahi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun 2022–2024.

Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini di Cimahi, Rabu, mengatakan dua tersangka itu adalah TD selaku mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) dan YR selaku staf pada bidang tersebut.

"Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan dan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Neneng mengatakan TD diketahui telah pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan YR masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnaker Kota Cimahi tahun 2022–2024.

"Kedua tersangka diduga meminta beberapa lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pelaksanaan program tersebut," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada tersangka dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp823,2 juta.

"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022 sampai 2024, itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer," kata Fajrian.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta atau LPK, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.