Kejari Natuna dampingi tiga PSN guna pastikan sesuai aturan hukum
Kejari Natuna dampingi tiga PSN guna pastikan sesuai aturan hukum
Jumat, 24 Juli 2026 20:09 WIB
Pasar Ikan Modern di Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kejati Kepulauan Riau, mendampingi pelaksanaan tiga Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah sebagai upaya memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria mengatakan tiga proyek yang saat ini mendapat pendampingan meliputi pembangunan Pasar Ikan Modern JICA, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Cemaga Utara, serta Revitalisasi Pelabuhan Selat Lampa.
"Saat ini kami mendampingi tiga PSN. Ada Pasar Modern, Kampung Nelayan Merah Putih, dan revitalisasi pelabuhan," kata Aditya Syaummil Patria di Natuna, Jumat.
Dari ketiga proyek itu, KNMP Desa Cemaga Utara sudah rampung dikerjakan, sementara dua lainnya dalam proses pembangunan. Dia menjelaskan pendampingan terhadap proyek strategis maupun proyek bernilai besar merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, kejaksaan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko kepada instansi pelaksana agar setiap tahapan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aditya menjelaskan pendampingan tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan administrasi maupun hukum yang dapat menghambat penyelesaian proyek.
Melalui pendampingan sejak tahap pelaksanaan, berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa atau pelanggaran diharapkan dapat diantisipasi lebih dini.
Aditya menegaskan pendampingan yang diberikan Kejari Natuna tidak berarti proyek yang didampingi menjadi kebal hukum.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya tindak pidana, seperti korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya, proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendampingan kejaksaan bersifat preventif atau pencegahan. Tujuannya membantu mengantisipasi potensi pelanggaran agar proyek berjalan sesuai aturan, bukan memberikan perlindungan dari proses hukum apabila ditemukan tindak pidana," ujarnya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.