Kejari Singkawang upayakan diversi kasus penganiayaan anak - ANTARA News Kalimantan Barat
Kami tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak
Singkawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Singkawang mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi terhadap perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban, sebagai implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan proses diversi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) dengan mempertemukan para pihak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena pelaku dan korban sama-sama masih berstatus anak, maka kami akan mengupayakan diversi terlebih dahulu," kata Heri di Singkawang, Rabu.
Menurut Heri, diversi merupakan mekanisme yang wajib diupayakan aparat penegak hukum dalam perkara tertentu yang melibatkan anak, dengan tujuan mencari penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan, serta menghindari dampak negatif proses peradilan.
Baca juga: Kejari Singkawang sidik dugaan korupsi dana hibah Polnep 2022-2023
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar pengawasan terhadap anak semakin ditingkatkan sehingga kasus kekerasan yang melibatkan anak tidak kembali terjadi di Kota Singkawang.
Namun menurut dia, apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk disidangkan pada pekan depan.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dan informasi mengenai dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anak di bawah umur beredar luas di media sosial.
Dalam perkara itu, pelaku berinisial TSS diduga menganiaya korban menggunakan sebuah palu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Heri menjelaskan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut tidak dapat dilakukan penahanan.
Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.