Kejati Jatim bantu Pemkot Surabaya pulihkan aset Rp124 miliar - ANTARA News Jawa Timur
Pemulihan aset tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mengamankan dan memulihkan aset daerah dengan nilai sekitar Rp124,06 miliar di wilayah Kelurahan Jeruk, Kota Surabaya.
"Aset yang berhasil dikembalikan kepada Pemkot Surabaya memiliki luas sekitar 96.000 meter persegi. Aset tersebut di antaranya digunakan untuk sejumlah fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF saat penyerahan aset secara simbolis di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa.
Aset yang dipulihkan tersebut antara lain digunakan untuk Taman Hutan Rakyat, Puskesmas, dan Waduk Jeruk Surabaya.
Menurut dia, pemulihan aset dilakukan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan tersebut ditempuh melalui langkah-langkah hukum untuk memastikan aset pemerintah daerah dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Abdul Qohar menilai nilai aset pemerintah tidak hanya dilihat dari nominal tanah. Keberadaan fasilitas yang berdiri di atas aset tersebut juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Pemulihan aset tidak hanya sebatas nilai tanah, tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan pengamanan aset daerah menjadi penting karena berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik. Aset yang telah dipulihkan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk bagi generasi mendatang.
Kejati Jatim, lanjutnya, juga terbuka untuk memberikan pendampingan terhadap aset Pemkot Surabaya lainnya yang masih dikuasai pihak ketiga atau memiliki persoalan terkait status dan kepastian hukumnya.
Dalam proses tersebut, koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur diperlukan untuk memastikan legalitas serta kepastian kepemilikan aset pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim atas pendampingan yang diberikan dalam proses pemulihan aset tersebut.
"Matur nuwun kepada Pak Kajati karena dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset pemerintah kota seluas 96.000 sekian meter persegi bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya," ujar Eri.
Ia mengatakan aset yang telah kembali berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya tersebut akan diarahkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatannya mencakup penguatan ekonomi kerakyatan, pelestarian lingkungan, serta mendukung sistem pengendalian air di wilayah Surabaya.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.