peezycoineth.vip

Kejati NTB minta data pajak GNE untuk hitung kerugian negara

2026-08-03 09:02

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta data pajak PT Gerbang NTB Emas (GNE) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kerja sama perusahaan daerah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan permintaan data pajak dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

"Permintaan data pajak ini berkaitan dengan kerja sama GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan dan Gili Meno," kata dia di Mataram, Senin.

Zulkifli menjelaskan setelah data pajak diperoleh, penyidik akan menyerahkannya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang sedang mengaudit kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama GNE dengan BAL pada proyek penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam perkara terpisah, Direktur GNE periode 2019 hingga 2024 Samsul Hadi dan Direktur BAL William John Matheson telah berstatus terpidana dalam perkara pencemaran air berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kerja sama kedua perusahaan semula ditujukan untuk penyulingan air laut menjadi air bersih. Namun, dalam pelaksanaannya BAL diketahui memasok air bersih melalui pengeboran air tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Samsul Hadi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan status tahanan kota serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada William John Matheson.

Namun, hingga kini William John Matheson belum menjalani pidana karena masih berstatus buronan.

Dalam penyidikan dugaan korupsi, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pengurus GNE dan BAL.

Penyidik juga meminta pendapat ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) serta menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB dan kantor GNE pada Mei 2025.

Penyidikan tersebut menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan GNE yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diketahui telah diagunkan ke bank dan masih menyisakan utang.

Manajemen GNE sebelumnya menyatakan sisa utang dari penjaminan aset tersebut berasal dari periode kepemimpinan Samsul Hadi sebagai direktur pada 2019—2024. Mantan direktur itu juga telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTB minta data pajak PT GNE ke Kemenkeu untuk penyidikan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026