peezycoineth.vip

Kejati Sulawesi Tengah hentikan perkara penganiayaan lewat keadilan restoratif

2026-09-15 13:23

Kejati Sulawesi Tengah hentikan perkara penganiayaan lewat keadilan restoratif

Selasa, 15 September 2026 20:23 WIB

Image Print

Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung. ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Morowali melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tersangka dan korban sepakat berdamai.

"Persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung dalam keterangannya di Palu, Selasa.

Ia mengatakan perkara tersebut memenuhi persyaratan yuridis dan substantif untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban bernama Komaruddin di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (6/7).

Perselisihan dipicu persoalan antara anak tersangka dan anak korban saat bermain yang kemudian berlanjut hingga mengakibatkan Komaruddin mengalami luka lecet di bagian dada akibat kekerasan tumpul.

Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Morowali kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar pengajuan tersebut, antara lain ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori III serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Perkara tersebut juga tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pertimbangan lainnya adalah kondisi korban telah pulih dan tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan kepada tersangka karena biaya pengobatan telah ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam proses perdamaian, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai dan korban menyatakan tidak menuntut kerugian imateriil maupun biaya pengobatan.

Tersangka juga menyatakan kesanggupan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, perkara dinilai memenuhi ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 UU Nomor 20 Tahun 2025 sehingga penuntutannya dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban maafkan tersangka, perkara penganiayaan di Morowali dihentikan

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026