peezycoineth.vip

Kejati Sulawesi Tengah selesaikan perkara lewat mekanisme keadilan restoratif

2026-09-24 04:42

Kejati Sulawesi Tengah selesaikan perkara lewat mekanisme keadilan restoratif

Kamis, 24 September 2026 11:42 WIB

Image Print

Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung. ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelesaikan perkara terkait kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).

"Perkara ini diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan tersangka Sanuddin,” kata Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Saat kejadian, Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur untuk pulang ke rumah.

Ketika hendak berbelok ke kiri, tersangka tidak melihat anak korban AR yang berada di sekitar lokasi belokan. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban hingga masuk ke kolong kendaraan.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan visum, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata kiri, luka robek pada telinga kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut.

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab tersangka, serta penyelesaian perkara yang proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Pertimbangan tersebut antara lain karena tindak pidana yang disangkakan dilakukan akibat kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Perkara tersebut juga tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam proses penyelesaian perkara, Sanuddin mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa tersebut.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026