peezycoineth.vip

Kelalaian pemilik jadi pemicu utama curanmor di Pontianak - ANTARA News Kalimantan Barat

2026-08-06 16:50

Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menyatakan faktor kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor menjadi penyebab utama maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sepanjang Juli 2026.

"Sebagian besar dipicu oleh kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor saat diparkir. Pelaku membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak kunci," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis.

Menurut dia, sebagian besar kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian, menunjukkan pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan tanpa perlu merusak sistem pengaman sepeda motor.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari lima laporan polisi yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap sedikitnya 14 lokasi kejadian di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Menurut Endang, salah seorang pelaku berinisial JS diduga melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda dengan pola yang sama, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang.

Setelah menemukan sasaran, kata dia, pelaku memarkir kendaraannya tidak jauh dari lokasi sasarannya, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Kendaraan hasil curian selanjutnya diduga dijual melalui marketplace maupun kepada penadah.

"Modusnya sederhana karena pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih disiplin saat memarkir kendaraan," tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polresta Pontianak mengamankan tiga tersangka dan menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

"Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat jumlah tempat kejadian perkara lebih banyak dibandingkan laporan yang diterima," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku dengan selalu mencabut kunci kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

Ia juga meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor segera melapor ke kepolisian dan membawa dokumen kepemilikan apabila ingin mengecek kendaraan yang berhasil diamankan.

"Kendaraan yang terbukti milik korban akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya. Kalau ada yang meminta bayaran, silakan laporkan langsung kepada saya," katanya.

Menurut Endang, atas perbuatan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Pewarta: Sucia Lucinda
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.