Kemenbud-masyarakat adat kolaborasi kembangkan dan lindungi budaya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil melalui pengembangan basis data sebagai komitmen untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.
Penguatan "Satu Data Masyarakat Adat" dilatarbelakangi oleh data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi.
“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Adapun kolaborasi yang juga dilakukan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) lewat forum ini sekaligus memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.
Forum ini dihadirkan untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data Masyarakat Adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang berbasis bukti, mengingat proses pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Baca juga: PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pengakuan masyarakat adat selama ini masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan sekaligus menjadi basis pengambilan kebijakan.
Menbud pun mengajak BRWA dan AMAN berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat.
Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat serta dapat mendukung proses pencatatan dan penetapan warisan budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai salah satu langkah konkret dalam memperkuat penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, dan pemutakhiran data Masyarakat Adat secara kolaboratif.
Baca juga: Kemenbud: Budaya pemersatu bangsa dan antar umat beragama
Baca juga: Fadli Zon sebut AI juga perangkat untuk memajukan kebudayaan
Baca juga: Menbud sebut tradisi lisan bagian dari program pemajuan kebudayaan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.