Kemenkum Kalteng harmonisasi lima rancangan produk hukum
Kemenkum Kalteng harmonisasi lima rancangan produk hukum
Rabu, 30 September 2026 18:10 WIB
Kemenkum Kalteng harmonisasi lima rancangan produk hukum di Palangka Raya, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasi lima rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
"Harmonisasi tersebut dibahas dalam rapat yang digelar secara hibrida di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng. Terdiri atas empat rancangan produk hukum Kota Palangka Raya dan satu Rancangan Peraturan Bupati Kapuas," kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Rabu.
Turut hadir pada acara itu Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mardian Ardi bersama jajaran perangkat daerah terkait, sedangkan Pemkab Kapuas mengikuti pembahasan secara daring yang diwakili Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi bersama pejabat dan perwakilan Bagian Hukum.
Hajrianor mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang tepat, sesuai kewenangan pemerintah daerah, tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain, serta memenuhi asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Melalui harmonisasi, kami bersama pemerintah daerah mencermati setiap substansi rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, sesuai kewenangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif," katanya.
Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengendalian Gratifikasi. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah sekaligus mendukung integritas dan kepatuhan aparatur.
Hajrianor mengatakan pengaturan yang jelas mengenai pengendalian gratifikasi diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam mencegah dan menangani potensi gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, empat rancangan produk hukum Kota Palangka Raya turut dicermati dari aspek dasar hukum, kewenangan, materi muatan hingga teknik penyusunan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mardian Ardi mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut.
"Pencermatan bersama ini penting untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pepen Nurpendi mengatakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi penting untuk memperkuat pengendalian internal, kepatuhan aparatur, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui rapat harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Kapuas melakukan penyempurnaan terhadap lima rancangan produk hukum melalui penyampaian pendapat dan klarifikasi materi muatan.
Seluruh saran dan masukan hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Kalteng-Pemkab Seruyan kolaborasi pembentukan enam produk hukum
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat fondasi akuntabilitas melalui rekonsiliasi data
Baca juga: Dirjen KI tekankan sinergi pusat dan Kanwil Kemenkum dalam program KI 2027
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.