Kemenkum Kalteng lindungi kekayaan intelektual Karya di Barito Utara
Kemenkum Kalteng lindungi kekayaan intelektual Karya di Barito Utara
Senin, 17 Agustus 2026 20:01 WIB
Kemenkum Kalteng lindungi kekayaan intelektual Karya di Barito Utara, Senin (17/8/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya memajukan kebudayaan, sekaligus mengembangkan potensi daerah yang salah satunya karya di Kabupaten Barito Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 3 (tiga) Surat Pencatatan Ciptaan dan 1 (satu) Sertifikat Merekoleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, kepada Bupati Barito Utara, Shalahuddin, bertempat di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Senin.
Kakanwi Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, tiga Surat Pencatatan Ciptaan tersebut meliputi karya seni motif "Motif Indang Managis", lagu, musik dan teks "Mars Batara Segah", serta lagu, musik dan teks "Jantur Doyam".
"Sementara itu, satu Sertifikat Merek yang diserahkan adalah merek 'Lemoong Purei' milik Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei," tambahnya.
Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya karya seni, budaya, dan produk unggulan daerah.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi karena tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan kepastian hukum terhadap karya masyarakat. Melalui pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek, kita ingin memastikan bahwa kekayaan budaya dan potensi daerah memiliki identitas serta perlindungan hukum yang kuat," ujar Hajrianor.
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah di tengah perkembangan zaman. Karya seni, musik, motif tradisional, hingga produk kerajinan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
Pihaknya pun berharap semakin banyak karya dan produk unggulan masyarakat Barito Utara yang didaftarkan dan mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.
"Ini merupakan langkah strategis agar karya lokal tidak hanya dikenal dan dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi karya, merek, dan produk lokal sebagai aset yang memiliki nilai budaya sekaligus ekonomi.
Di tengah semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari langkah bersama untuk “memerdekakan karya anak bangsa”, memberikan kepastian hukum, serta mengangkat kekayaan budaya dan potensi lokal Barito Utara agar semakin dikenal dan bernilai di tingkat yang lebih luas.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas dukungan dan fasilitasi dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Barito Utara.
"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat kami untuk terus berkarya dan melestarikan budaya serta mengembangkan produk-produk unggulan daerah," kata Shalahuddin.
Ia menambahkan, kekayaan budaya dan potensi daerah merupakan bagian dari identitas Barito Utara yang perlu dijaga bersama. Dengan adanya pelindungan kekayaan intelektual, pemerintah daerah berharap karya masyarakat dapat terus berkembang dan memiliki daya saing yang lebih luas.
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.