peezycoineth.vip

Kemenkum Kaltim tekankan hak paten agar riset kampus tak sekadar arsip

2026-09-16 06:30
Paten bukan sekadar perlindungan hukum atas invensi, melainkan instrumen strategis memberikan kepastian hukum dan mendongkrak nilai ekonomi riset kampus

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menekankan pentingnya pelindungan paten hasil penelitian perguruan tinggi agar karya ilmiah akademisi tidak sekadar menjadi arsip.

"Paten bukan sekadar perlindungan hukum atas invensi, melainkan instrumen strategis memberikan kepastian hukum dan mendongkrak nilai ekonomi riset kampus," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Rabu.

Untuk itu, Kemenkum Kaltim menggelar Diseminasi Paten Tahun 2026 yang diikuti perwakilan badan riset serta jajaran pimpinan 13 perguruan tinggi se-Kaltim.

Baca juga: MK kabulkan sebagian uji materiil UU Paten soal harga obat terjangkau

Pelindungan kekayaan intelektual dipandang sebagai langkah krusial untuk membuka peluang kolaborasi akademisi dan dunia industri melalui mekanisme lisensi maupun komersialisasi produk inovasi.

"Indikator keberhasilan hilirisasi riset tidak hanya dinilai dari tingginya volume publikasi ilmiah, melainkan sejauh mana inovasi tersebut berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Ikmal.

Berdasarkan data Kemenkum Kaltim, kontribusi perguruan tinggi dalam pendaftaran paten di daerah mencatatkan angka sebanyak 46 permohonan pada tahun 2025.

Capaian pendaftaran paten kampus pada periode tersebut dipimpin oleh Universitas Mulawarman dengan 16 permohonan paten.

"Potensi inovasi dari kampus terus berkembang, di mana pada tahun 2026 ini Politeknik Negeri Samarinda menyumbang 11 permohonan paten," tutur Ikmal.

Secara keseluruhan, pendaftaran paten biasa di Kalimantan Timur mengalami kenaikan dari tiga permohonan pada 2025 menjadi empat permohonan pada 2026.

Baca juga: Menkum: Investasi kekayaan intelektual dunia capai 100 triliun dolar

Sementara pendaftaran paten sederhana di wilayah tersebut tercatat sebanyak 66 permohonan pada 2025 dan 35 permohonan pada 2026.

"Kami mengajak seluruh perguruan tinggi mempererat sinergi quadruple helix bersama pemerintah dan industri guna mempercepat transformasi alur riset menjadi produk bernilai tambah," kata Ikmal.

Sinergi tersebut, Ikmal melanjutkan, menjadi kunci dalam mendorong komersialisasi karya teknologi agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Kemenkum Kaltim berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta kemudahan akses layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi seluruh inovator daerah.

"Penguatan ekosistem paten di lingkungan akademik merupakan investasi strategis dalam melahirkan produk teknologi unggulan demi menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Ikmal.

Baca juga: Briket ampas kopi inovasi dosen UTU Meulaboh kantongi sertifikat paten

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.