peezycoineth.vip

Kemenkum Kaltim tekankan pemenuhan dana visum dan saksi bantuan hukum - ANTARA News Kalimantan Timur

2026-09-27 05:57

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menekankan pentingnya pemenuhan komponen biaya visum dan saksi dalam skema penyaluran dana bantuan hukum.

"Komponen pembiayaan bantuan hukum perlu dikaji ulang agar mencakup biaya transportasi saksi serta pemenuhan visum bagi warga miskin," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Masan Nurpian di Samarinda, Sabtu.

Masan menyampaikan bahwa kajian regulasi dan pemetaan kebutuhan daerah dimaksudkan untuk menyempurnakan naskah kebijakan Peraturan Menteri Hukum tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Hal tersebut juga ditekankan pihaknya pada diskusi kelompok terpumpun (FGD) Desain Analisis Kebijakan Bantuan Hukum yang diselenggarakan secara hibrida bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, di Samarinda, Kamis (24/9).

"Standar biaya bantuan hukum BPHN sejak tahun 2017 sudah tidak relevan dengan eskalasi kebutuhan operasional pendampingan perkara daerah," ujar Masan.

Masan menjelaskan bahwa pendampingan hukum litigasi maupun nonlitigasi memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk kehadiran saksi, pengurusan visum, hingga persidangan.

Menurutnya, variasi geografis serta karakteristik antarwilayah di Kalimantan Timur menuntut penyesuaian skema pembiayaan agar layanan bantuan hukum menjangkau masyarakat secara merata.

"Perlu payung hukum yang tegas agar pemerintah daerah memiliki ruang mengalokasikan anggaran pendampingan hukum sesuai kondisi lokal," tutur Masan.

Penguatan peran Pos Bantuan Hukum serta keberadaan paralegal desa menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi warga di tingkat tapak.

Kolaborasi terpadu antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta Kemenkum Kaltim terus diperkuat untuk mengoptimalkan efektivitas operasional Posbankum desa dan kelurahan.

"Kami berharap evaluasi komponen biaya ini memberikan kepastian operasional bagi organisasi bantuan hukum dalam menjalankan pendampingan perkara," kata Masan.

Diskusi kelompok terpumpun bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menghimpun masukan komprehensif dari perwakilan Kanwil Kemenkum, panitia pengawas daerah, peneliti BRIN, serta pengurus Organisasi Bantuan Hukum.

Seluruh rekomendasi yang terhimpun dari daerah menjadi rujukan Kementerian Hukum dalam merumuskan tata cara penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran.

"Pemenuhan biaya pendukung visum dan saksi sangat menentukan kualitas pembuktian serta keadilan bagi penerima bantuan hukum gratis," ujar Masan.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.