peezycoineth.vip

Kemenkum NTT memperluas akses layanan hukum di Flores Timur

2026-09-29 09:22

Kemenkum NTT memperluas akses layanan hukum di Flores Timur

Selasa, 29 September 2026 16:22 WIB

Image Print

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba (di podium) menyampaikan materi dalam kegiatan penguatan layanan hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperluas akses layanan hukum masyarakat Kabupaten Flores Timur melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

“Kehadiran hukum harus memberikan perlindungan, pelayanan hukum harus semakin mudah dijangkau, dan kekayaan intelektual harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tiga hal ini menjadi bagian dari upaya kita membangun ekosistem hukum yang berdampak,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Selasa.

Penguatan layanan hukum tersebut dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di Desa Lamawolo, Pulau Adonara, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Silvester mengatakan kehadiran Kementerian Hukum di daerah harus memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat, termasuk melalui layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses.

Selain memperkuat layanan hukum, Kanwil Kemenkum NTT melakukan asesmen penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Pendirian BUMD Pangan.

Asesmen tersebut diarahkan agar regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Flores Timur berbasis kebutuhan daerah, didukung data dan kajian yang memadai, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum NTT juga memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat identitas dan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT menyerahkan Sertifikat Pencatatan Merek Jagung Titi Lamawolo, Mokaf Adonara produk tepung, dan Kopi Lite.

Selain itu, diserahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal asal Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Silvester mengatakan pencatatan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan pelindungan terhadap produk dan kekayaan budaya masyarakat Flores Timur.

“Potensi lokal tidak cukup hanya dikenal. Identitas dan kekayaan intelektualnya perlu dilindungi agar memiliki posisi yang lebih kuat dan dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan penguatan layanan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual tersebut merupakan bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum NTT dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Sinergi itu diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.