Kemenkum Sumbar: Kenali 16 OBH untuk bantuan hukum gratis
Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di provinsi setempat agar mengenali 16 organisasi bantuan hukum (OBH) supaya bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.
Pelaksana tugas Kepala Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, di Padang, Sabtu mengatakan 16 OBH tersebut telah bekerjasama dengan Kemenkum Sumbar untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu.
"Jika ada warga tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum namun tidak mampu membayar pengacara, silahkan datangi OBH tersebut," katanya.
Ia mengatakan warga bisa memperoleh pendampingan hukum baik dalam ranah pidana, perdata, ataupun tata usaha negara hanya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
"Bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara bagi warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan lewat proses hukum, anggarannya ditanggung oleh APBN," jelasnya.
Adapun 16 OBH yang bekerjasama dengan Kemenkum Sumbar itu adalah Erik Sepria Esa (Agam), Fiat Justitia Batusangkar (Tanah Datar), Lembaga Bantuan Hukum Wira Ksatria (Payakumbuh), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar (Padang).
Kemudian Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia (Padang), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dharmasraya (Dharmasraya), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Koto Baru (Kota Solok), dan Posbakum Aisyiah Sumbar (Padang).
Selanjutnya Posbakum Pasaman Barat (Pasaman Barat), Posbakumadin Solok (Solok), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumbar (Padang), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor LBH Padang (Padang).
Kemudian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Unand (Padang), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Agam (Agam), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Lima Puluh Kota (Lima Puluh Kota), dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sawahlunto (Sawahlunto).
"Datangi enam belas OBH tanpa perlu membayar, karena nanti Kemenkum Sumbar yang akan membayarkan biaya pendampingan hukumnya kepada OBH bersangkutan," jelasnya.
Ia mengatakan kerjasma dengan OBH itu akan diperbarui dalam tiga tahun, Kemenkum Sumbar berupaya menambah atau memperluas peta sebaran OBH itu agar jangkauannya lebih luas.
"Kami terus berupaya memperluas sebaran OBH ini ke depannya agar tidak tersentral di pusat-pusat kota atau kota besar saja," jelasnya.
Ia menerangkan sejak awal tahun hingga 16 Agustus 2026 Kemenkum Sumbar telah merealisasikan anggaran bantuan hukum sebanyak Rp400 juta, atau sekitar 80 persen dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp619 juta.
Angka realisasi akan terus dimaksimalkan Kemenkum Sumbar supaya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu bisa terserap seratus persen pada akhir tahun.