Kementerian ESDM Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober Mendatang
Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 3 Oktober 2026, 20:22 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim
AKURAT.CO Pemerintah tengah mempercepat konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengatakan, penyusunan DIM ditargetkan dapat diselesaikan dan disampaikan pemerintah kepada Presiden pada 22 Oktober 2026.
“Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Luka Gempa Nagekeo dan Jejak Bakti Kementerian ESDM
Yuliot menuturkan, DPR telah menyampaikan RUU Migas kepada pemerintah pada Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, Presiden menerbitkan surat presiden (surpres) yang menugaskan Menteri ESDM untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM.
Menindaklanjuti surpres tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengonsolidasikan masukan pemerintah terhadap RUU Migas.
“Jadi ya kita lagi ngejar waktu konsolidasi antar kementerian lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian RUU Migas hingga menjadi undang-undang, Yuliot belum menetapkan tenggat waktu. Pasalnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sehingga pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan yang ditetapkan parlemen.
Setelah pemerintah menyampaikan DIM, pembahasan RUU Migas akan masuk ke tahapan berikutnya di DPR.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tindak Lanjuti Masalah Listrik hingga Pemetaan Wilayah Rawan Bencana di Nagekeo
Yuliot menyebut, pembahasan dapat dilakukan melalui panitia kerja (panja) maupun Badan Legislasi (Baleg), sesuai mekanisme yang ditetapkan DPR.
“ini kan DIM-nya dulu yang disiapkan 22 Oktober jadi nanti kan ada pembahasan apakah panja, baleg di DPR ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR,” tutur Yuliot.