Kementerian PKP Butuh Anggaran Rp106 Triliun Untuk Bangun 2,08 Juta Rumah di 2027
Kebutuhan tambahan anggaran itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Kepala SPPG Diusulkan Jadi Sasaran Program 3 Juta Rumah, Begini Kata Ara
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung sejumlah program perumahan, mulai dari peningkatan Program Bedah Rumah, pembangunan rumah susun hingga pembangunan lanjutan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Jika dibandingkan dengan pagu yang telah tersedia, terdapat selisih sekitar Rp94,23 triliun antara kebutuhan anggaran Kementerian PKP dan pagu indikatif 2027.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi kementerian untuk mengejar target pembangunan perumahan tahun depan.
"Untuk tahun 2027, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 5 Agustus 2026, Kementerian PKP mendapatkan pagu sebesar Rp11,768 triliun dengan target pembangunan 318 ribu unit," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Maruarar, pagu tersebut belum mencukupi kebutuhan kementerian untuk menjalankan target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Karena itu, Kementerian PKP mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp106 triliun.
"Usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp106 triliun untuk mendukung target pembangunan sekitar 2,08 juta unit, termasuk peningkatan Program Bedah Rumah, pembangunan rumah susun, serta pembangunan lanjutan hunian tetap pascabencana Sumatera," katanya.
Besarnya kebutuhan anggaran tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara target pembangunan yang ingin dikejar Kementerian PKP dengan ruang anggaran yang saat ini tersedia.
Dengan pagu Rp11,768 triliun, target pembangunan yang ditetapkan pemerintah untuk 2027 baru mencapai 318 ribu unit.
Persoalan anggaran tidak hanya muncul dalam pembahasan kebutuhan 2027. Pada tahun berjalan, Kementerian PKP juga masih mengejar percepatan penyerapan anggaran.
Untuk 2026, Kementerian PKP memperoleh pagu sebesar Rp10,309 triliun dengan target pembangunan sebanyak 406 ribu unit.
Kementerian juga mendapatkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp2,218 triliun untuk penanganan pascabencana Sumatera sehingga total anggaran menjadi Rp12,527 triliun.
Namun, hingga 19 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP baru mencapai Rp3,608 triliun atau sekitar 35% dari pagu non-ABT.
Kementerian PKP menargetkan realisasi anggaran dapat mencapai 97% pada akhir 2026. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 ketika realisasi anggaran kementerian mencapai 96%.
Maruarar mengatakan kementeriannya tengah melakukan sejumlah langkah percepatan agar penyerapan anggaran dapat meningkat dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.
Salah satunya dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan Program Bedah Rumah. Kementerian PKP telah menerbitkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan dalam persyaratan penerima bantuan, termasuk penyederhanaan persyaratan terkait bukti kepemilikan dan tingkat kerusakan rumah.
"Kami berharap dengan penyederhanaan ini, penyerapan dalam empat bulan terakhir bisa lebih masif," kata Maruarar.
Keterbatasan anggaran juga terlihat dalam pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Maruarar mengatakan pembangunan huntap yang dilakukan pemerintah masih berada dalam proses lelang. Kondisi itu terjadi di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.
Di sisi lain, pembangunan huntap yang dilakukan melalui penggalangan dukungan dari pihak swasta telah menunjukkan perkembangan lebih cepat. Hingga saat ini, sekitar 700 unit huntap dari dukungan swasta disebut telah selesai dibangun.
"Kita sampai sekarang di Sumatera belum membangun huntap baru proses lelang, sedangkan huntap dari penggalangan swasta sudah jadi sekitar 700 unit. Jangan sampai swasta bisa lebih cepat daripada pemerintah," ujar Maruarar.
Perbedaan kecepatan pembangunan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak bencana bersifat mendesak.
Pemerintah tidak hanya menghadapi kebutuhan pembangunan baru, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dapat segera memperoleh hunian yang layak.
Karena itu, Kementerian PKP meminta dukungan untuk memperluas penggalangan bantuan dari yayasan maupun pihak swasta. Skema tersebut sebelumnya telah digunakan dalam pembangunan huntap pascabencana Sumatera.
Maruarar juga menyebut kebutuhan serupa terdapat di wilayah lain, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan pihak swasta dan yayasan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat penyediaan hunian ketika kapasitas anggaran pemerintah terbatas.
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI memberikan dukungan terhadap langkah Kementerian PKP untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Ketua Komisi V DPR RI mempersilakan Menteri PKP melakukan langkah percepatan, termasuk memanfaatkan dukungan dari pihak nonpemerintah.
"Silakan Menteri Perumahan untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyediaan hunian di wilayah bencana. Terima kasih atas kreativitas Pak Menteri PKP dengan segala keterbatasan kita," ujar Ketua Komisi V DPR RI.
Sementara itu, dalam pembahasan laporan keuangan 2025, Komisi V DPR RI mengapresiasi mitra kerjanya yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Maruarar juga menyampaikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PKP. Menurutnya, terdapat 11 temuan dan 22 rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Terima kasih atas banyak masukan dan saran dari Komisi V. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian PKP terdiri dari 11 temuan dan 22 rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, semua telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyetoran ke kas negara," ujar Maruarar.