peezycoineth.vip

Kepentok Birokrasi, Tukang Seblak Uji Materi Permudah Sertifikat Halal

2026-09-23 04:53

Jakarta, CNN Indonesia --

Pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari, biasa disapa Ana, mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (23/9).

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari kantor VST and Partners Law Office.

"Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan dan fasilitasi dari Pemerintah dalam mengurus/mendapatkan sertifikat/pernyataan halal, serta mendapatkan perlakuan atas waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan yang ia jual selama ini, karena berujung pada pengenaan sanksi teguran hingga penarikan produk," ujar Viktor melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viktor menuturkan Ana sehari-hari menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring.

Dari usaha kecil itu, kata dia, Ana menopang nafkah keluarga.

Ana disebut baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, sebagaimana amanat Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Jika belum memenuhinya, ia berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran.

Ana khawatir tidak dapat mengejar tenggat tersebut, padahal ia sudah berusaha mengurus sertifikasi.

Viktor menjelaskan upaya yang sudah dilakukan Ana terkendala sejumlah hal, antara lain: kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah; keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI); serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.

"Kesulitan yang paling dirasakan Ana adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya," kata Viktor.

Kemudian, saat mengurus pernyataan halal, Ana mencoba melalui laman website SIHALAL secara daring dengan dibantu oleh suaminya.

Langkah pertama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Di tahap inilah Ana disebut kebingungan.

"Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali, sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," ucap Viktor.

Hingga permohonan ini didaftarkan ke MK, terang Viktor, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal, karena masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB.

Itu pun masih ada kemungkinan KBLI pada NIB yang diperoleh tidak sesuai dengan produk yang dijual Ana, sehingga ia harus mengulang kembali prosesnya.

Setelah NIB terbit pun, jelas Viktor, masih ada beberapa tahapan lain sebelum sertifikat halal diterbitkan. Artinya, jika NIB terbit tepat waktu, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026.

Viktor bilang apa yang dirasakan Ana juga banyak dialami pedagang lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro, sementara Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau kira-kira satu pendamping untuk 618 pelaku usaha.

Kuota Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau sekitar dua persen dari jumlah UMK.

Karena itu, apabila nanti masih banyak pelaku usaha yang belum dapat memenuhi tenggat, penyebabnya lebih pada terbatasnya fasilitasi negara dan menumpuknya antrean pengajuan sertifikasi, bukan kelalaian pelaku usaha.

Dalam pokok permohonan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, antara lain meminta kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pengurusan Pernyataan Halal (Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A).

"Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai 'secara mandiri'/'self declare'. Karena mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tanggung jawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan, jelas Viktor.

Pemohon juga meminta agar sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha UMK untuk mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal.

"Artinya, sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan atau dikenai sanksi," tutur Viktor.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga meminta putusan sela, yakni penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha UMK, sampai MK menjatuhkan putusan akhir.

Hal itu mengingat tenggat 17 Oktober 2026 tinggal kurang dari sebulan.

Menurut Pemohon, apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah keluarga.

Produk yang ditarik juga dapat dianggap masyarakat sebagai produk yang diragukan kehalalannya, padahal kepercayaan pelanggan yang telanjur hilang tidak serta-merta pulih meskipun sertifikat halal terbit di kemudian hari.

Menurut Pemohon, penundaan tersebut tidak menyentuh standar kehalalan. Sertifikat halal yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat.

"Yang dimohonkan untuk ditunda hanyalah keberlakuan kewajiban bersertifikat halal beserta sanksinya bagi produk UMK," tegas Viktor.

(ryn/wis)