Ketua Komisis I DPRD : Kalsel sangat memprihatinkan akibat karhutla - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rais Ruhayat berpendapat, provinsinya sudah sangat memprihatinkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Keadaan yang memprihatinkan itu, baik bagi warga masyarakat maupun petugas di lapangan," ujar Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ketika dikonfirmasi, Jum'at.
Pasalnya, lanjut politikus muda tersebut, jarak pandang juga sangat parah, kualitas udara sudah mempengaruhi kesehatan, bahkan sekarang anak-anak banyak mengalami inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Selain itu, banyak sekolah meliburkan peserta didik atau menggunakan pembelajaran jarak jauh (pjj), serta karhutla yang menimbulkan kabut asap dampaknya berpengaruh terhadap ekonomi rakyat. ujar Rais.
Permasalahan tersebut Rais kemukakan saat rapat kerja Komisi I bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Kamis (24/9/2026).
Begitu membuka rapat tersebut, Rais atau wakili rakyat asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu langsung menagih program jangka pendek dari BPBD Kalsel dalam penanganan karhutla.
“Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana dua bulan ke depan, program apa dari BPBD?” katanya.
Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra menjawab, dengan dua peringatan; yaitu, puncak El Nino belum tiba. “El Nino saat ini bukan puncaknya, tapi Tahun 2027.Ini siklus empat tahunan,” ujar Ronny.
Selain itu, dampak karhutla terhadap kesehatan yang mengintai, yakni lonjakan ISPA akibat kabut asap dan diare akibat krisis air bersih di permukiman.
Di lapangan, operasi gabungan darat dan udara terus berjalan di wilayah prioritas dari Kabupaten Barito Kuala (Batola) - Kota Banjarbaru hingga Kabupaten Tanah Laut (Tala). Namun Ronny mengungkap kebutuhan paling mendesak yang menghambat kerja yakni solar.
“Kami perlu solar saja dulu yang urgent untuk bekerja, kalo soal uang harian, ya sudahlah, yang penting solar dulu.” katanya.
Persoalan lain BPBD Kalsel yakni terkait payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla memang ada, tapi sejumlah pasal di dalamnya sudah kedaluwarsa dan perlu perbaruan, hal tersebut membuat petugas di lapangan dilematis.
“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujar Ronny seraya menambahkan, tanpa kepastian hukum, petugas yang masuk dan memadamkan api di lahan privat saat kondisi darurat justru berpotensi gugatan balik oleh pemilik lahan.
Menurut Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, hal tersebut pekerjaan rumah atau PR yang tak kalah berat yakni gotong royong yang mulai luntur.
“Mohon maaf, ketika karhutla dekat dengan rumah mereka sendiri, beberapa orang ada yang tidak melakukan apapun, malah menyuruh orang,” katanya.
Ia mendorong kemungkinan ada program 10 meter penyangga bersih antara permukiman dan lahan rawan terbakar yang harus wadga kerjakan secara bersama-sama.
Komisi I DPRD Kalsel pun menegaskan fungsi pengawasannya, yakni mendesak revisi Perda Karhutla yang kedaluwarsa agar ada perlindungan hukum bagi petugas, mempercepat alokasi solar, menyiapkan skenario kesehatan untuk dua bulan ke depan bahkan di tahun depan, serta menghidupkan kembali gotong royong warga.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.