peezycoineth.vip

KKP: 97 persen kawasan konservasi Maksegara untuk pemanfaatan terbatas

2026-09-28 14:37
Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 162.874,03 hektare (ha) perairan Maksegara sebagai kawasan konservasi, dengan sekitar 97,7 persen wilayahnya masuk zona pemanfaatan terbatas.

Kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Papua Barat Daya tersebut, ditetapkan sebagai Taman di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 pada 2 September 2026, demikian siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan penetapan kawasan konservasi tidak berarti menutup ruang pemanfaatan bagi masyarakat.

“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” katanya lagi.

Dari total luas kawasan, KKP menetapkan 1.673,39 ha sebagai zona inti, 159.176,02 ha zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 ha sebagai zona lain sesuai peruntukan kawasan.

Menurut Firdaus, zonasi tersebut mengakomodasi kepentingan perlindungan, sekaligus pemanfaatan sumber daya laut dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.

Kawasan Maksegara memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat sejumlah biota laut dilindungi, termasuk penyu dan dugong.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menuturkan penetapan kawasan tersebut memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut Kepala Burung Papua sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Menurutnya, Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta ha pada 2045. Target itu tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat.

Ia menyampaikan penetapan Maksegara merupakan hasil proses yang melibatkan pemerintah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, dan organisasi mitra pembangunan.

Proses pembentukannya telah dimulai sejak 2019 dan diperkuat melalui pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: KKP dan KI ungkap urgensi pembentukan kawasan konservasi skala besar

Baca juga: Hari Pariwisata Dunia momentum kembangkan pariwisata bahari Makassar

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.