KLH segel konsesi 25 korporasi yang terindikasi terlibat karhutla
Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas penegakan hukum dugaan tindak pidana dengan kembali menyegel empat korporasi yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga total konsesi yang ditindak menjadi 25 perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan usai verifikasi lapangan membuktikan adanya dugaan jejak aktivitas manusia serta pembiaran titik api di area konsesi perusahaan.
"Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak," kata Menteri LH Jumhur Hidayat usai pembukaan acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan.
Baca juga: Pemerintah gandeng Interpol usut kejahatan lingkungan
Data KLH memperlihatkan tujuh perusahaan sedang menjalani penegakan hukum di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total luasan 3.760,03 hektare, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan empat perusahaan seluas 727,77 hektare, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak empat perusahaan dengan luasan 6.595,15 hektare, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak tiga badan usaha seluas 95,20 hektare.
Selain itu Kalimantan Timur (Kaltim) dengan satu perusahaan seluas 5,01 hektare, Lampung dengan satu perusahaan seluas 202,73 hektare, dan Riau dengan satu badan usaha total luasan terbakar 11,91 hektare.
Menterl LH Jumhur Hidayat menjelaskan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH saat ini terus disebar di sejumlah provinsi rawan karhutla, khususnya enam provinsi prioritas yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kalsel, dan kaltim, guna mengecek indikasi hotspot dan firespot di area konsesi lainnya.
Baca juga: KLH lakukan penegakan hukum terhadap 21 perusahaan terkait karhutla
Hal tersebut dinilai penting karena penanganan bencana karhutla tidak boleh sebatas fokus pada upaya pemadaman api di lapangan, melainkan harus mendayagunakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pimpinan perusahaan.
"Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi," ujar Jumhur Hidayat.
Ia menambahkan dari puluhan perusahaan yang telah disegel tersebut, beberapa diantaranya terindikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk itu KLH memastikan proses verifikasi lapangan akan terus berjalan secara intensif dan jumlah perusahaan yang disanksi tegas atau disegel berpotensi terus bertambah demi mendorong efek jera dan pertobatan ekologis.
Baca juga: KLH pastikan karthula ditangani masif cegah kabut asap lintas negara
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.