Komisi D minta percepatan penerbitan aturan teknis Perda Pesantren - ANTARA News Jawa Timur
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur mendorong pemerintah kota setempat mempercepat menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang secara khusus menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi di Kota Malang, Minggu, menyampaikan, perwali seharusnya sudah dikeluarkan maksimal enam bulan sejak Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren diundangkan.
"Perda Nomor 4 Tahun 2024 sudah disahkan dan salah satu pasalnya menyebut bahwa peraturan wali kota harus diterbitkan maksimal enam bulan setelah penetapan," kata Saniman.
Menurut dia, perwali untuk perda tersebut menjadi instrumen penting karena akan mengatur mekanisme pembinaan dan pendampingan terhadap pondok pesantren melalui tim fasilitasi.
Apabila aturan teknis turunan peraturan daerah tidak segera diterbitkan maka pembentukan tim fasilitas tak bisa terlaksana.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah setempat memang sudah memberikan dukungan terhadap pondok pesantren, namun langkahnya masih parsial dan jangkauannya belum maksimal, seperti hanya menyangkut hibah serta pengembangan UMKM di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Padahal, pondok pesantren juga membutuhkan pembinaan dari segi kelembagaan sampai keselamatan bangunan.
"Harapannya tidak hanya soal dana hibah tetapi ada pembinaan terhadap pondok pesantren, jangan sampai ada kejadian seperti asrama ambruk yang berdampak kepada para santri," ujar dia.
Kemudian, kata Saniman, perwali tentu akan mengatur soal administrasi atau legalitas pendirian sebuah ponpes hingga pemberian dukungan pengembangan sumber daya santri melalui program pelatihan.
"Jika perda ada dan perwali juga ada, ditambah tim fasilitasi maka Pemerintah Kota Malang mempunyai kewajiban memberikan perhatian dan memfasilitasi pondok pesantren," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menyampaikan penyusunan peraturan wali kota terus berjalan, namun belum dapat dilakukan pengesahan dalam waktu dekat.
Pasalnya, rancangan peraturan wali kota masih diproses oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat dan mekanisme pembentukannya harus masuk lebih dulu pada program pembentukan peraturan wali kota.
"Semoga tahun depan sudah masuk, kemudian dilanjutkan proses pembahasan," kata dia.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.