peezycoineth.vip

Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?

2026-09-14 05:30

Putri Dinda Permata Sari

| 14 September 2026, 12:30 WIB

Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menjelaskan tentang pandangan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (YouTube DPR)

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan dasar hukum daerah yang selama ini masih mengacu pada aturan yang diterbitkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dari total 254 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat masih ada 111 daerah yang dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Sebagai tahap awal, Komisi II memilih 15 kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.

Tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.

Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Sementara tiga daerah dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dede menegaskan seluruh daerah tersebut sudah lama terbentuk dan selama ini menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.

Karena itu, penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8 Jadi Alarm, DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua