Komnas HAM minta keterangan Satgas PKH soal konflik lahan Riau
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sejumlah konflik lahan yang dilaporkan masyarakat di Riau.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya meminta penjelasan Satgas PKH mengenai dasar hukum, mekanisme kerja, serta proses pengambilalihan dan penyerahan lahan kepada pihak berikutnya.
"Komnas HAM memanggil Satgas PKH terkait dengan beberapa kasus yang datang ke Komnas HAM, dan kami kemudian diskusi kurang lebih 2 jam dengan perwakilan dari Satgas PKH yang dipimpin oleh Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., Direktur D pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Agung dan jajarannya," kata Saurlin dalam keterangan video diterima di Jakarta, Kamis.
Saurlin mengatakan Satgas PKH menjelaskan bahwa setelah melakukan penertiban, lahan diserahkan kepada dua entitas, yakni PT Agrinas dan MIND ID untuk lahan yang berkaitan dengan pertambangan.
Menurut Saurlin, Satgas PKH menyebut sasaran utama penertiban adalah korporasi yang menguasai lahan secara ilegal. Setelah lahan diambil alih, dilakukan penghitungan dan permintaan ganti rugi untuk kemudian diserahkan kepada negara.
Komnas HAM secara khusus meminta keterangan mengenai tiga kasus di Riau, yakni tanah ulayat di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu; sengketa lahan kelompok tani Suka Sakai dengan kelompok masyarakat lain di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar; serta konflik lahan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Yang tiga-tiganya terkait dengan pengambilan dan penertiban lahan oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas. Dan di lapangan kemudian terjadi konflik, dan dalam konteks itu kita memanggil Satgas PKH," ujar dia.
Saurlin mengatakan pengaduan tersebut datang dari masyarakat yang menyatakan lahannya ikut diambil alih dalam proses penertiban.
Satgas PKH, lanjutnya, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan data Kementerian Kehutanan mengenai luasan lahan dan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kawasan terkait pertambangan.
"Namun di lapangan ternyata banyak kelompok-kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa tanah mereka atau perkebunan mereka ikut diambil alih oleh Satgas PKH," kata dia.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM akan memanggil PT Agrinas dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan lahan setelah diserahkan oleh Satgas PKH.
"Kami akan memanggil PT Agrinas untuk meminta keterangan terkait seperti apa mereka melakukan pekerjaannya pascadiserahkan oleh Satgas PKH. Kami akan panggil dalam minggu-minggu ini," ujar Saurlin.
Baca juga: Komnas HAM: Masalah MBG bukan sekadar kendala operasional
Baca juga: Komnas HAM titip tiga agenda HAM kepada Kapolri baru
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.