Korsel catat 107 kebocoran teknologi industri, terbanyak semikonduktor
Jakarta (ANTARA) - Badan intelijen Korea Selatan mendeteksi 107 kasus kebocoran teknologi industri ke luar negeri dalam lima tahun terakhir, dengan teknologi semikonduktor mencakup hampir 40 persen dari total kasus tersebut, menurut data yang dirilis, Minggu.
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perdagangan, Industri dan Sumber Daya Korea Selatan kepada Majelis Nasional, Badan Intelijen Nasional (NIS) mendeteksi 107 kasus kebocoran teknologi industri ke luar negeri sepanjang 2021 hingga 2025.
Teknologi semikonduktor mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 40 kasus, disusul teknologi layar sebanyak 21 kasus serta teknologi kelistrikan dan elektronik sebanyak 10 kasus.
Baca juga: Data Steam tahun 2003-2013 bocor, ungkap gim yang batal rilis
Sebanyak tujuh kasus melibatkan teknologi otomotif, sedangkan enam kasus terkait teknologi pembuatan kapal. Dari 107 kasus tersebut, sebanyak 31 kasus melibatkan teknologi inti nasional.
Pemerintah Korea Selatan menetapkan teknologi tersebut sebagai teknologi yang penting bagi keamanan nasional dan perekonomian karena nilai teknologi dan ekonominya atau potensi pertumbuhannya, menurut data NIS.
Semikonduktor juga mencatat jumlah kasus kebocoran terbanyak yang melibatkan teknologi inti nasional, yakni sembilan kasus. Selanjutnya, teknologi layar serta teknologi kelistrikan dan elektronik masing-masing mencatat lima kasus.
Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang mantan manajer Samsung Electronics yang diduga membocorkan teknologi produksi DRAM 18 nanometer milik produsen chip Korea Selatan tersebut kepada produsen chip asal China, ChangXin Memory Technologies.
Teknologi tersebut telah ditetapkan sebagai teknologi inti nasional. Demikian dilansir Yonhap, Minggu.
Baca juga: Trump Mobile jelaskan penyebab insiden kebocoran data pelanggan
Baca juga: Prancis laporkan kebocoran data 1,2 juta rekening bank usai diretas
Baca juga: Kemkomdigi hentikan rekrutmen PJLP DJID
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.