Korupsi di Indonesia Seperti Kutukan, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika
AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, mendorong pembentukan Peradilan Etika secara khusus dan komprehensif di Indonesia sebagai upaya untuk melakukan pencegahan korupsi sejak dini.
"Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif. Peradilan Etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," jelas Fahri, dikutip Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, korupsi di Indonesia seperti sebuah kutukan yang tidak selesai-selesai, meskipun penegak hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menangkap lebih banyak pelaku korupsi.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji
"Keberadaannya dinilai sangat vital sebagai 'jalan pintas' untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik baik di eksekiutif, legislatif dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
Dalam membedah anatomi korupsi, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Ada dua pendekatan utama yang harus digunakan, yaitu pendekatan sistem (hukum) dan pendekatan individu (etika).
"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menyayangkan Indonesia saat ini baru memiliki sistem peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.
Akibat belum adanya peradilan etika, penanganan penyimpangan perilaku pejabat kerap berjalan lambat karena harus mengekor proses hukum pidana yang rumit, mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," tegas Fahri.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Kritik Cara Berpikir Penegak Hukum
Dalam kesempatan ini, Fahri mengajak masyarakat dan para pemikir politik untuk selalu menggunakan pendekatan sistem (system approach) setiap kali melihat kasus kejahatan korupsi, ketimbang sekadar terpukau pada peristiwanya.
Dia mengingatkan bahwa pada tradisi lama kekuasaan berpusat sepenuhnya di tangan eksekutif seperti raja yang memegang fungsi eksekutif, legislatif, sekaligus mengadili.
Namun, kekuasan itu kemudian dipisahkan melalui konsep Trias Politika menjadi tiga cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif agar saling menjaga keseimbangan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyalagunaan wewenang.