Kota Palu pasang 600 sistem rekam pajak di tempa usaha
Kota Palu pasang 600 sistem rekam pajak di tempa usaha
Selasa, 22 September 2026 21:12 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha memberikan keterangan terkuat upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah. (ANTARA/Moh Ridwan)
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memasang sekitar 600 sistem digital khusus perekam pajak di tempat-tempat usaha yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Sistem digital itu sangat membantu melacak dan mencatat pajak yang harus disetor kepada pemerintah sebagai pendapatan daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran Lataha di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan sistem digital itu rata-rata dipasang pada sektor PBJT perhotelan, PBJT makan dan minum, termasuk PBJT parkir yang menggunakan sistem portal.
Setiap transaksi akhir konsumen di kasir secara otomatis terpantau oleh sistem yang terkoneksi di Bapenda, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak bisa memanipulasi kewajiban yang harus disetor kepada daerah.
"Kami segera menambah sistem digital rekam pajak untuk dipasang ditempat usaha wajib pajak atau PBJT supaya pendapatan dari sektor pajak daerah semakin kuat," ujar dia.
Berdasarkan data Pemkot Palu, realisasi pajak daerah periode 2025 mencapai Rp327,9 miliar, sedangkan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp590,56 miliar.
Diharapkan melalui pemanfaatan sistem digital rekam pajak dan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak khusus Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat memperkuat peningkatan pendapatan daerah pada 2026, lanjutnya.
"Kota Palu adalah daerah mengandalkan sektor jasa, maka PAD salah satu sektor pendapatan yang berkontribusi besar terhadap pembangunan," kata Imran.
Ia menambahkan pendapatan dari sektor PBB-P2 juga menjadi fokus Bapenda Palu, di mana pemkot memberikan potongan pokok piutang kepada wajib pajak sebenar 50 persen terhadap tunggakan tahun 2021 ke bawah, lalu potongan 20 persen pada pokok piutang tunggakan tahun 2025 hingga 2022 dan penghapusan denda PBB 2026 ke bawah yang dimulai pada 22-30 September.
"Kami berharap melalui kebijakan itu, masyarakat sebagai wajib pajak membayar kewajibannya. Pemerintah telah memberikan keringanan lewat kebijakan berdasarkan regulasi daerah yang mengatur tentang pajak," ujar dia.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026