peezycoineth.vip

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

2026-08-05 08:21

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Baca Juga

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah itu diambil setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Baca Juga

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya, Rabu 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

Baca Juga

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadsp Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura saat menggeledah kantor imigrasi

VIVA.co.id

5 Agustus 2026