KPK Benarkan Dito Ariotedjo Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Besok
Saeful Anwar
| 9 September 2026, 19:24 WIB

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan mantan Menpora, Dito Ariotedjo, untuk memberi kesaksian berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Antara Foto
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan Dito untuk memberikan kesaksian dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dito dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).
"Benar. Bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan saksi dimaksud. Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9/3036)," kata Budi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Budi, keterangan Dito, atau akrab disapa Nandito, dibutuhkan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara, berdasarkan fakta yang diketahui maupun dialami langsung oleh saksi.
Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Besok
Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Fakta-fakta yang muncul dari keterangan saksi nantinya akan diuji dan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Dito sebelumnya juga telah memastikan akan memenuhi panggilan untuk bersaksi. Mantan Menpora itu pernah dua kali diperiksa KPK ketika perkara kuota haji masih berada pada tahap penyidikan.
Salah satu materi yang pernah didalami penyidik berkaitan dengan kunjungan Dito ke Arab Saudi bersama rombongan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2023. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, salah satu isu yang dibahas dengan pihak Kerajaan Arab Saudi adalah penambahan kuota haji untuk Indonesia.
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, khususnya terkait proses pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Baca Juga: Jaksa Tampilkan Foto Pertemuan Gus Yaqut dengan Pemilik Maktour Travel, BAP Ungkap Pembahasan Kuota Haji Tambahan