KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Importasi
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjadi tersangka baru dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Pernyataan ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menanggapi pengakuan bos Blueray Cargo, John Field usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pengembangan kasus di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada hari ini, 22 Juli. Katanya, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru memang ada nama Gatot Heroe.
Adapun John Field selaku bos Blueray Cargo, pernah mengakui pemberian kepada Gatot dalam sidang dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai.
“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, itu … betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli.
Meski begitu, Taufik belum bisa memberikan rincian lebih lanjut soal status Gatot lantaran tim masih melakukan penyidikan untuk makin menguatkan alat bukti menjerat eks Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC tahun 2023-Februari 2026 tersebut.
“Memang tim sedang awal-awal penyidikan, ketika itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan mungkin sehingga kita secara resmi belum menyampaikan,” tegasnya.
Sementara untuk sprindik lainnya, disebut Taufik belum ada nama tersangka di dalamnya.
“Nanti kita akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan mendapatkan kecukupan dua alat bukti gitu, ya,” ujar Taufik.
Usai diperiksa, John Field mengungkap diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gatot. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua petinggi lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
“Diperiksa sebagai apa?” tanya wartawan di lokasi kepada John Field.
“Saksi, saksi,” ungkap dia.
“Untuk tersangka siapa,” tanya wartawan lagi.
“Gatot,” kata John sambil tersenyum sebelum memasuki mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Dengan begitu, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Sementara untuk penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih menjalani persidangan. Proses tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+