peezycoineth.vip

KPK Dalami Komunikasi Bobby Rizaldi dan Tersangka Kasus Pengondisian Hasil Audit Pemkab Muara Enim

2026-07-17 03:45

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli. Salah satunya soal komunikasi yang dilakukannya dengan Augus Dwianggara, tersangka dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Benar, juga didalami komunikasi dengan tersangka dari pihak swasta AGG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat, 17 Juli.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Budi mengatakan pemeriksaan sembilan jam Bobby Adhityo mengonfirmasi temuan bukti elektronik yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi atau keterangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli.

Kemudian, didalami juga proses pengubahan hasil audit di Pemkab Muara Enim. “Selain itu juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK.”

Adapun Bobby setelah diperiksa memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kedekatannya dengan Augus Dwianggara.

Augus diketahui pernah disebut KPK punya kaitan dengan pihak BPK RI. Dia diduga minta fee Rp1,6 miliar untuk melakukan pengondisian.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:


Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+