peezycoineth.vip

KPK Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025

2026-07-19 08:30

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pidana korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang dan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025.

Baca Juga

Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu menuturkan, pihaknya telah membuat aduan mengenai kejanggalan PDRD Kabupaten Raja Ampat tersebut ke KPK pada 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu bukti diajukan dalam aduan itu yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025 dengan sejumlah fakta yang tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga

Salah satu fakta disebutkan pria yang akrab disapa Lex Wu ini yaitu penggunaan langsung retribusi. Ia mengungkap pada halaman 32–35 LHP mencatat adanya praktik penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah total nilai Rp2.863.781.500. Rinciannya, Dinas Pariwisata sebesar Rp1.442.270.000; Dinas Perhubungan: (Rp1.229.410.000); Dinas Kelautan & Perikanan (Rp89.200.000); Dinas Lingkungan Hidup (Rp54.300.000); dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) senilai Rp48.601.500.

"Modus ini melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara dan membuka peluang terjadinya pengeluaran fiktif atau tumpang tindih dengan anggaran APBD reguler," kata Lex Wu dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.

Baca Juga

Fakta lain disinggung PASTI Indonesia yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2025 dikemukakan Lex Wu tidak selaras dengan Perda No. 5 Tahun 2023.

Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan pajak air tanah pada sejumlah wajib pajak. Selain itu Lex Wu turut menyoroti kekurangan pemungutan PBJT, dimana pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Ketidakakuratan penetapan tersebut diyakini Lex Wilu menyebabkan daerah kehilangan hak penerimaan yang seharusnya diperoleh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih berdasarkan LHP Kepatuhan PDRD, pemerintah daerah juga memungut retribusi izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai UU HKPD.

"Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) institusional. Fakta lainnya yaitu indikasi konflik kepentingan. Di halaman 60–62 LHP ditemukan kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang berpotensi memperkuat praktik korupsi," terang Lex Wu.

Halaman Selanjutnya

Fakta-fakta itu disebutnya memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dilakukan secara terang-terangan, merugikan keuangan daerah, dan sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.