KPK duga vila di Subang milik polisi terkait kasus suap proyek Bekasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK meninjau aset yang diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat tersebut pada Kamis (1/10).
“Aset vila ini berlokasi di Sagalaherang, Subang,” katanya melanjutkan.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Selain itu, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026.
Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Baca juga: KPK tinjau glamping 1,5 hektare di Subang yang diduga milik polisi terkait kasus Bekasi
Baca juga: KPK panggil seorang swasta pada pengembangan kasus suap proyek Bekasi
Baca juga: KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.