peezycoineth.vip

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Mantan Ketum HIPMI

2026-07-31 14:25

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan, tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas arah pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Sebetulnya yang (mantan ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," jelasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil maupun arah pengembangan perkara yang disepakati dalam ekspos tersebut. Ia hanya memastikan prosesnya masih berada pada tahap administrasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek," katanya.

Baca Juga: Beredar Kabar Pengurus Hipmi Diperiksa di Bandara Soetta, BNN Beri Klarifikasi

Terpisah, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah, mengatakan, tim penuntut umum telah menyerahkan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut turut memuat fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

Pelaporan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," katanya.

Ramaditya menjelaskan, fakta mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar itu berasal dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pendalaman lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik.

Perkara Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua pihak sama-sama mengajukan upaya hukum banding.

Muhlis sebelumnya divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Himawan Buchari

"Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan," ujar Ramaditya.

Jadi Pertimbangan Hakim

Dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari sebelumnya juga masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, bahkan menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Pengakuan Eddy di Persidangan

Dalam persidangan sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah diterima Akbar Himawan Buchari. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan sekitar Mei 2022 sebanyak tiga kali melalui seseorang bernama Roni.

"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya Khamozaro pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ungkap Eddy.

Eddy juga membantah menerima uang Rp3,5 miliar dari proyek JLKMB 1 untuk kepentingan pribadinya sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Ia menjelaskan, awalnya Akbar datang bersama Roni dan menyampaikan adanya tagihan piutang kepada PT Waskita Karya. Menurut Eddy, Akbar mengaku terdapat kontraktor lokal Medan yang sebelumnya telah bersepakat bekerja sama dengan Waskita dalam proyek JLKMB 1, namun pada pelaksanaannya kontraktor tersebut tidak dilibatkan.

Akbar kemudian meminta Eddy membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita, dan permintaan itu disanggupi.

Setelah itu, Eddy kembali bertemu Roni di Apartemen Four Winds. Berdasarkan pengakuan Roni, piutang tersebut bermula ketika Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.