KPK Luruskan Isu OTT Kabupaten Bogor: Penyelidikan Dihentikan, Perkara Naik Penyidikan
Kegiatan penyelidikan tersebut kini telah dihentikan setelah KPK memutuskan meningkatkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tim lembaga antirasuah telah melakukan kegiatan penyelidikan selama beberapa hari di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan untuk mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana, sekaligus menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: KPK Usut 'Sunat' Upah Bapenda Bogor, Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terseret?
"Soal itu kami perlu meluruskan. Jadi, memang betul ada kegiatan penyelidikan beberapa hari yang sudah dilakukan oleh teman-teman KPK," kata Taufik, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang lazim dilakukan KPK. Mekanisme tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara Kabupaten Bogor, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut. Selain itu, penyelidik turut menemukan dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke forum gelar perkara. KPK selanjutnya memutuskan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran
Kondisi tersebut membuat KPK belum dapat membeberkan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi lengkap perkara.
Taufik meminta publik tidak berspekulasi atau terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum penyidik menyelesaikan proses pembuktian.
KPK memastikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus dan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, akan diumumkan kepada publik setelah proses penyidikan memungkinkan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Bogor berkaitan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Kasus Suap Pelepasan Hutan, Stafsus Menhut Raja Juli Dipanggil KPK
Uang tersebut akan didalami lebih lanjut setelah penanganan kasus resmi naik ke tahap penyidikan.